Minggu, 05 Desember 2010

Tentang Privatisasi..

Privatisasi sering diasosiasikan dengan perusahaan berorientasi jasa atau industri, seperti pertambangan, manufaktur atau energi, meski dapat pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah, jalan, atau bahkan air.

privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.

Privatisasi BUMN telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagian masyarakat setuju dengan privatisasi sepanjang privatisasi dapat memberikan manfaat yang lebih baik, sementara sebagian masyarakat menolak privatisasi karena dianggap tidak nasionalis dan menghabiskan aset negara. Sementara proses privatisasi itu sendiri berjalan tersendat, yang berakibat, antara lain, tidak dapat mencapai target sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBN 2001.

privatisasi BUMN dengan metode private placement oleh investor luar negeri dengan penyertaan di atas 50% akan memberikan manfaat yang paling optimal. Beberapa manfaat akan diperoleh dengan privatisasi dengan model ini, antara lain peningkatan kemampuan untuk mengakses peluang di pasar internasional, adanya transfer teknologi, terjadinya perubahan budaya kerja yang positif, serta penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dalam pengelolaan BUMN. Untuk memperkecil resiko penolakan terhadap proses privatisasi BUMN, disarankan agar pemerintah membuat sistem dan prosedur privatisasi BUMN yang jelas, melakukan sosialisasi yang memadai kepada pihak-pihak yang terkait, serta melaksanakan proses privatisasi secara transparan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar